< Leviticus 13 >

1 Yahweh said this to Aaron and Moses/me:
TUHAN berfirman kepada Musa dan Harun:
2 “When someone has on his skin a swelling or a rash or a shiny/bright spot that may become (contagious/a dreaded skin disease), he must be brought to Aaron or to one of his sons who are also priests.
"Apabila pada kulit badan seseorang ada bengkak atau bintil-bintil atau panau, yang mungkin menjadi penyakit kusta pada kulitnya, ia harus dibawa kepada imam Harun, atau kepada salah seorang dari antara anak-anaknya, imam-imam itu.
3 The priest must examine that part of the person’s skin. If the hair in that area has become white and it appears that the sore is deeper than just on the skin, it is a contagious skin disease. When the priest sees that, he must declare that the person must stay away from other people [MTY].
Imam haruslah memeriksa penyakit pada kulit itu, dan kalau bulu di tempat penyakit itu sudah berubah menjadi putih, dan penyakit itu kelihatan lebih dalam dari kulit, maka itu penyakit kusta; kalau imam melihat hal itu, haruslah ia menyatakan orang itu najis.
4 If the spot on the person’s skin is white but it does not appear that the sore is deeper than just on the skin, the priest must tell him to stay away from other people for seven days.
Tetapi jikalau yang ada pada kulitnya itu hanya panau putih dan tidak kelihatan lebih dalam dari kulit, dan bulunya tidak berubah menjadi putih, imam harus mengurung orang itu tujuh hari lamanya.
5 Then the priest must examine the person again. If the priest sees that the sore has not changed and has not spread, he must tell the person to stay away from people for seven more days.
Pada hari yang ketujuh haruslah imam memeriksa dia; bila menurut penglihatannya penyakit itu masih tetap dan tidak meluas pada kulit, imam harus mengurung dia tujuh hari lagi untuk kedua kalinya.
6 Then the priest must examine him again. If the sore has faded and has not spread, the priest will allow him to be with other people again; it is only a rash. After the person washes his clothes, he will be allowed to be with other people again.
Kemudian pada hari yang ketujuh haruslah imam memeriksa dia untuk kedua kalinya; bila penyakit itu menjadi pudar dan tidak meluas pada kulit, imam harus menyatakan dia tahir; itu hanya bintil-bintil. Orang itu harus mencuci pakaiannya dan ia menjadi tahir.
7 But if the sore spreads after the priest has examined him, he must go to the priest again.
Tetapi jikalau bintil-bintil itu memang meluas pada kulit, sesudah ia minta diperiksa oleh imam untuk dinyatakan tahir, haruslah ia minta diperiksa untuk kedua kalinya.
8 The priest will examine him; and if the sore has spread to more of the skin, it is a contagious skin disease, and the priest will declare that he must stay away from other people.
Kalau menurut pemeriksaan imam bintil-bintil itu meluas pada kulit, imam harus menyatakan dia najis; itu penyakit kusta.
9 When anyone has a contagious skin disease, he must be brought to the priest.
Apabila seseorang kena kusta, ia harus dibawa kepada imam.
10 The priest must examine him. And if there is a white swelling in the skin that has caused the hair in that swelling to become white, and if the flesh in that area is painful/sensitive,
Kalau menurut pemeriksaan imam pada kulitnya ada bengkak yang putih, yang mengubah bulunya menjadi putih, dan ada daging liar timbul pada bengkak itu,
11 it is a permanent skin disease, and the priest will declare that he must stay away from other people. The priest does not need to tell that person that he must avoid other people, because other people already are wanting to stay away from him.
maka kusta idapanlah yang ada pada kulitnya. Imam harus menyatakan dia najis dengan tidak usah mengurung dia, karena orang itu memang sudah najis.
12 ‘If the disease spreads all over someone’s body, and the priest examines that person and sees that it is covering his skin from his head to his feet,
Jikalau kusta itu timbul di mana-mana pada kulit, sehingga menutupi seluruh kulit orang sakit itu, dari kepala sampai kakinya, seberapa dapat dilihat oleh imam,
13 and it has caused all his skin to become white [which will indicate that the disease has ended], the priest will declare that the person does not have to stay away from other people.
dan kalau menurut pemeriksaannya kusta itu menutupi seluruh tubuh orang itu, maka ia harus dinyatakan tahir oleh imam; ia seluruhnya telah berubah menjadi putih, jadi ia tahir.
14 But if the person has open sores and they are very painful/sensitive, he has a contagious skin disease,
Tetapi pada waktu ada tampak daging liar padanya, najislah ia.
15 and when the priest sees that, he will declare that the person must stay away from other people.
Kalau daging liar itu dilihat oleh imam, ia harus menyatakan orang itu najis, karena daging liar itu najis, dan itu penyakit kusta.
16 But if the person’s flesh changes and becomes white, he must go to the priest again.
Atau apabila daging liar itu susut dan berubah menjadi putih, haruslah orang itu datang kepada imam.
17 The priest must examine him again; and if the sores have become white, the priest will declare that the person who had been infected is now permitted to be with other people again.
Kalau menurut pemeriksaannya penyakit itu telah berubah menjadi putih, haruslah imam menyatakan orang itu tahir; memang ia tahir.
18 ‘Then someone has a boil on his skin and it has healed,
Apabila pada kulit seseorang ada barah yang telah sembuh,
19 but in the place where the boil was a white swelling or a bright/shiny spot appears, he must go to the priest.
tetapi di tempat barah itu timbul bengkak yang putih atau panau yang putih kemerah-merahan, haruslah orang itu minta diperiksa oleh imam.
20 The priest must examine it. And if it seems to be deeper than just on the skin, and if the hair in that spot has become white, it is a contagious skin disease that has appeared where the boil had been. And the priest will declare that the person must stay away from other people.
Kalau menurut pemeriksaannya panau itu kelihatan lebih dalam dari pada kulit dan bulunya telah berubah menjadi putih, maka imam harus menyatakan orang itu najis, karena penyakit kustalah yang timbul di dalam barah itu.
21 But when the priest examines it, if there is no white hair in that spot and it is only on the surface of the skin and has become less bright/shiny, then the priest will order him to stay away from other people for seven days.
Tetapi jikalau panau itu diperiksa oleh imam dan ternyata tidak ada bulu yang putih padanya, dan tidak lebih dalam dari pada kulit, malahan pudar, imam harus mengurung orang itu tujuh hari lamanya.
22 But if it is spreading, it is contagious and the priest will declare that the person must stay away from other people.
Dan jikalau panau itu memang meluas pada kulit, imam harus menyatakan dia najis; itu penyakit kusta.
23 But if that spot is unchanged and has not spread, it is only a scar from the boil, and the priest will declare that the person is permitted to be with other people again.
Tetapi jikalau panau itu masih tetap dan tidak meluas, maka itu bekas barah, dan imam harus menyatakan orang itu tahir.
24 ‘Then someone has a burn on his skin and a bright/shiny or white spot appears, and the flesh in that area is sensitive/painful,
Atau apabila pada kulit seseorang ada lecur karena api dan daging liar yang timbul pada lecur itu menjadi panau yang putih kemerah-merahan atau putih,
25 the priest must examine the spot. If the hair in that spot has turned white and it seems to be deeper than just on the surface of the skin, it is a contagious skin disease that has appeared where the burn was, and that person must stay away from other people.
maka imam harus memeriksa panau itu; bila ternyata bulu pada panau itu berubah menjadi putih dan panau itu kelihatan lebih dalam dari kulit, maka yang timbul di dalam lecur itu adalah penyakit kusta, dan imam harus menyatakan orang itu najis; itu penyakit kusta.
26 But when the priest examines it and sees that there is no white hair in that spot and it is only on the surface of the skin, and has faded, the priest will declare that the person must stay away from people for seven days.
Tetapi jikalau menurut pemeriksaannya tidak ada pada panau itu bulu yang putih dan panau itu tidak lebih dalam dari pada kulit, malahan pudar, imam harus mengurung orang itu tujuh hari lamanya.
27 On the seventh day, the priest will examine him again. If the sore is spreading, it is a contagious skin disease, and the priest will declare that the person must stay away from other people.
Pada hari yang ketujuh imam harus memeriksa lagi dia; jikalau panau itu memang meluas pada kulit, maka haruslah imam menyatakan dia najis, itu penyakit kusta.
28 However, if the spot is not changed and has not spread but has faded, it is only a scar from the burn, and the priest will declare that the person is permitted to be with other people again.
Tetapi jikalau panau itu masih tetap dan tidak meluas pada kulit, malahan pudar, maka itu bengkak lecur dan imam harus menyatakan dia tahir, sebab itu bekas lecur.
29 ‘If a man or a woman has a sore on his head or on his chin,
Apabila seorang laki-laki atau perempuan mendapat penyakit pada kepala atau pada janggut,
30 the priest must examine it. If it appears to be deeper than [just on the surface of] the skin, and the hair in that spot has thinned out and has become yellowish, it is a contagious skin disease that causes itching. And the priest will declare that the person must stay away from other people.
imam harus memeriksa penyakit itu; bila itu kelihatan lebih dalam dari kulit, dan ada padanya rambut halus yang kuning, maka imam harus menyatakan orang itu najis, karena itu kudis kepala, yakni kusta kepala atau kusta janggut.
31 But when the priest examines that kind of sore, if it seems to be only on the surface of the skin and there is no healthy hair in it, the priest will tell the person to stay away from other people for seven days.
Dan apabila menurut pemeriksaannya penyakit kudis itu tidak kelihatan lebih dalam dari kulit dan tidak ada padanya rambut yang hitam, maka imam harus mengurung orang yang kena penyakit kudis itu tujuh hari lamanya.
32 On the seventh day, the priest will examine the sore again. If it has not spread and if there is no yellow hair in that spot and if it appears to be only on the surface of the skin,
Pada hari yang ketujuh imam harus memeriksa penyakit itu; bila ternyata kudis itu tidak meluas dan tidak ada rambut yang kuning padanya, dan kudis itu tidak kelihatan lebih dalam dari kulit,
33 the person must shave the hair near the sore but not the hair on the sore. And the priest will tell him to stay away from other people for seven more days.
maka orang itu harus bercukur, hanya tempat kudis itu tidak boleh dicukurnya. Lalu imam harus mengurung orang yang kena kudis itu untuk kedua kalinya tujuh hari lagi.
34 On the seventh day, the priest will examine that spot again. If it has not spread and it appears to be only on the surface of the skin, the priest will declare that the person is permitted to be with people again. The person must wash his clothes, and then he can be with other people.
Kemudian pada hari yang ketujuh imam harus memeriksa lagi kudis itu; bila ternyata, kudis itu tidak meluas pada kulit, dan tidak kelihatan lebih dalam dari kulit, maka imam harus menyatakan orang itu tahir, dan ia harus mencuci pakaiannya dan ia menjadi tahir.
35 But if the sore later spreads,
Tetapi jikalau kudis itu memang meluas pada kulit, sesudah ia dinyatakan tahir,
36 the priest must examine him again. If the itch/sore has spread, the priest does not need to look for yellow hair, because it is clear that the person has a contagious skin disease.
dan menurut pemeriksaan imam kudis itu meluas pada kulit, maka imam tidak usah lagi mencari rambut yang kuning, memang orang itu najis.
37 However, if the priest thinks that the spot has not changed, and healthy hair is growing in that area, it is clear that the itch has healed, and the priest will declare that the person is permitted to be with other people again.
Tetapi jikalau menurut penglihatan imam kudis itu masih tetap, dan ada rambut hitam tumbuh pada kudis itu, maka kudis itu sudah sembuh, dan orang itu tahir, dan imam harus menyatakan dia tahir.
38 ‘Then a man or a woman has white spots on the skin,
Apabila pada kulit seorang laki-laki atau perempuan ada panau-panau, yakni panau-panau yang putih,
39 the priest should examine them. But if the spots are dull white, it is only a rash, and [the priest will declare that] the person is permitted to be with other people.
imam harus melakukan pemeriksaan; bila ternyata pada kulitnya ada panau-panau pudar dan putih, maka hanya kuraplah yang timbul pada kulitnya dan orang itu tahir.
40 ‘If a man loses the hair on any part of his head, he does not need to stay away from other people.
Apabila rambut kepala seorang laki-laki meluruh, dan ia hanya menjadi botak, ia tahir.
Jikalau rambutnya meluruh pada sebelah mukanya, dan ia menjadi botak sebelah depan, ia tahir.
42 But if he gets a bright/shiny sore on his bald head or on his forehead, he has a contagious skin disease.
Tetapi apabila pada kepala yang botak itu, sebelah atas atau sebelah depan, ada penyakit yang putih kemerah-merahan, maka penyakit kustalah yang timbul pada bagian kepala yang botak itu.
43 The priest must examine him. If the swollen sore is a bright spot like [the spot on someone who has] a contagious skin disease,
Lalu imam harus memeriksa dia; bila ternyata bahwa bengkak pada bagian kepala yang botak itu putih kemerah-merahan, dan kelihatannya seperti kusta pada kulit,
44 the priest will declare that the man has a contagious skin disease and must not be with other people.
maka orang itu sakit kusta, dan ia najis, dan imam harus menyatakan dia najis, karena penyakit yang di kepalanya itu.
45 ‘Anyone who has a contagious skin disease must wear torn clothes and not comb his hair. [When he is near other people], he must cover the lower part to his face and call out, “Do not come near me! I have a contagious skin disease!”
Orang yang sakit kusta harus berpakaian yang cabik-cabik, rambutnya terurai dan lagi ia harus menutupi mukanya sambil berseru-seru: Najis! Najis!
46 He is not allowed to be with other people as long as he has the disease. He must live alone, outside the camp.’”
Selama ia kena penyakit itu, ia tetap najis; memang ia najis; ia harus tinggal terasing, di luar perkemahan itulah tempat kediamannya.
47 “Sometimes a person’s clothing gets mildew on it. It may be clothing that is woven from wool or made from linen or from leather.
Apabila pada pakaian ada tanda kusta, pada pakaian bulu domba atau pakaian lenan,
entah pada benang lungsin atau benang pakannya, entah pada kulit atau sesuatu barang kulit,
49 If the contaminated/mildewed part is greenish or reddish, it is a spreading mildew, and it must be shown to the priest.
--kalau tanda pada barang-barang itu sudah kemerah-merahan warnanya, maka itu kusta--hal itu harus diperiksakan kepada imam.
50 The priest will examine it, and then put it in a separate place by itself for seven days.
Kalau tanda itu telah diperiksa oleh imam, ia harus mengasingkan yang mempunyai tanda itu tujuh hari lamanya.
51 On the seventh day he must examine it again. If the mildew has spread, it is clear that it is a type of mildew that destroys clothing, and that clothing must not be worn again.
Pada hari yang ketujuh ia harus memeriksa tanda itu lagi; apabila tanda itu meluas pada pakaian atau benang lungsin atau benang pakan atau pada kulit, entah untuk barang apapun kulit itu dipakai, maka itu adalah kusta yang jahat sekali, dan barang itu najis.
52 The owner must burn completely the item that has the mildew in it, whatever kind of item it is.
Ia harus membakar barang-barang yang mempunyai tanda itu, karena itu kusta yang jahat sekali; barang-barang itu harus dibakar habis.
53 But when the priest examines it, if the mildew has not spread,
Tetapi jikalau menurut pemeriksaan imam tanda itu tidak meluas pada barang-barang itu,
54 he will tell the person [who owns it] to wash it. Then he must put it in a separate place for another seven days.
maka imam harus memerintahkan orang mencuci barang yang mempunyai tanda itu, lalu ia harus mengasingkannya tujuh hari lagi untuk kedua kalinya.
55 Then the priest will examine it again. If the color of the mildew has not changed, even though it has not spread, that item must not be worn again. It does not matter if the mildew is on the inside of the clothing or on the outside; it must be burned.
Kemudian sesudah barang itu dicuci, imam harus memeriksa tanda itu lagi; bila ternyata rupa tanda itu tidak berubah, biarpun itu tidak meluas, maka barang itu najis, dan engkau harus membakarnya habis, karena tanda itu semakin mendalam pada sebelah belakang atau sebelah muka.
56 But when the priest examines it [after it has been washed], if the mildew has faded, he must tear out that part that had the mildew in it.
Dan jikalau menurut pemeriksaan imam tanda itu menjadi pudar sesudah dicuci, maka ia harus mengoyakkannya dari barang-barang itu.
57 But if the mildew reappears in that item, it is clear that it is spreading, and the whole item must be burned.
Tetapi jikalau tanda itu tampak pula pada barang-barang itu, maka itu kusta yang sedang timbul; barang yang mempunyai tanda itu, haruslah kaubakar habis.
58 But after the clothing is washed and the mildew disappears, it must be washed again, and then it can be worn again.
Tetapi barang-barang yang telah kaucuci, sehingga tanda itu lenyap dari padanya, haruslah dicuci untuk kedua kalinya, barulah menjadi tahir.
59 Those are the regulations concerning mildew on things made of wool or linen or leather, for deciding whether those things can continue to be worn or not.”
Itulah hukum tentang kusta yang ada pada pakaian bulu domba atau lenan atau pada benang lungsin atau pada benang pakan atau pada setiap barang kulit, untuk menyatakan tahir atau najisnya."

< Leviticus 13 >